Kamis, 21 Maret 2013

4. LATAR BELAKANG PEREKONOMIAN INDONESIA

   Perekonomian Indonesia dewasa ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan walaupun pada tahun 2009 yang lalu sempat megalami krisis. Dilihat dari perkembangannya, pada triwulan I tahun 2009 perkembangan ekonomi Indonesia mengalami penurunan dari 6,2% menjadi 4,5%. Namun di triwulan I tahun 2010, perkembangannya menjadi 5,7% (YoY) atau naik sebesar 1,2% dari tahun sebelumnya. Tren positif ini juga memberikan dampak terhadap berbagai sektor industri terutama perbankan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pembangunan. Tingkat inflasi yang menurun menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pendapatan bank sehingga mendatangkan ketertarikan investor luar negeri untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan industri perbankan di Indonesia karena sektor ini dianggap sangat menguntungkan. 
    Namun diisisi lain, bank-bank di Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah melalui BI mengatur ketat regulasi untuk perbankan di Indonesia, antara lain pemenuhan modal minimum dengan dikeluarkannya PBI No.5/12/PBI/2003, perbaikan kualitas aktiva produktif terkait dengan implementasi ketentuan-ketentuan dalam tatanan perbankan yang baru. Selain itu, dengan dikeluarkannya berbagai peraturan oleh BI seperti PBI No.5/8/PBI/2003 tentang implementasi manajemen resiko bagi 2 bank umum serta PBI No. 6/10/PBI/2004 yang mengatur sistem untuk penilaian kesehatan bank memberikan konsekuensi di mana bank harus meningkatkan modalnya sejalan dengan berbagai resiko yang akan dihadapi dalam mempertahankan tingkat likuiditas dan kesehatannya. Industri perbankan merupakan industri yang sarat resiko, karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat. Selain itu perbankan memiliki kedudukan yang strategis, seperti menjadi penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
   Jika dilihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) dalam statistik perbankan Indonesia, total aset perbankan nasional telah mencapai angka Rp. 3.008,9 triliun sampai dengan akhir Desember 2010. Bila dibandingkan dengan akhir tahun 2009, tercatat total asset perbankan nasional sebesar Rp. 2.534,1 triliun, pertumbuhan aset perbankan nasional naik mencapai 4,78%. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kinerja bank di Indonesia terus naik dan menunjukan tren positif.


Sumber: http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pem_0707725_chapter1.pdf

3. TOKOH EKONOMI INDONESIA


A.    MOHAMMAD HATTA
Hatta adalah seorang ahli ekonomi terbesar yang pernah dimiliki
Indonesia. Bung Hatta memiliki pemikiran untuk melakukan
pembangunan Indonesia dengan mewujudkan kemakmuran dan keadilan
yang merata bagi rakyat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Inti dari
pemikiran Bung Hatta sendiri terdiri atas dua aspek pokok, yaitu
transformasi ekonomi dan transformasi sosial  (economics and  social
transformation) yang ia nilai merupakan satu kesatuan yang utuh dan
tidak dapat dipisahkan.

B.    SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Sumitro  Djojohadikusumo yang lebih dikenal dengan Pak Cum,
telah banyak mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan
Indonesia dari keruntuhan ekonomi akibat inflasi 600% membangun
perkonomian bangsa untuk mengejar ketinggalan dari bangsa lain, dan
membangkitkannya kembali dari keterpurukan krisis.

C.     WIDJOJO NITISASTRO
Maksud pemikiran Widjojo Nitisastro tentang perkembangan
ekonomi dapat diketahui bahwa siklus gelombang turun naiknya
ekonomi dunia dalam dasawarsa 1980an merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu akan senantiasa
dihadapi, juga dalam dasawarsa-dasawarsa akan datang. Namun, 9
Indonesia tidak perlu cemas menghadapinya karena kenyataan sejarah
sejak tahun 1960an sampai kini menunjukan bahwa bangsa Indonesia
memiliki ketahanan dan kemampuan mengatasi berbagi siklus krisis
ekonomi ini. Syarat penting adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip
ekonomi dengan inner logic kehidupan ekonomi, mampu mempengaruhi
kekuatan ekonomi pasar melalui perencanaan pembangunan yang secara
sistematis, gigih dan konskuen diarahkan sasaran pembangunan yang
mencakup kepentingan sebagian besar masyarakat kita yang masih
tertinggal miskin untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.

D.    MUBYARTO
Dicetuskan oleh Soekarno-Hatta, didengungkan kembali oleh
Emil Salim dan dikembangkan oleh Mubyarto. Meski bukan yang 15
pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah Ekonomi
Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya.
Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan
implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara
ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang
tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak
negara, termasuk Indonesia.

E.     BOEDIONO
a. Teori ekonomi moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang
mempelajari fungsi dan pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi.
b. Teori ekonomi makro
Ilmu ekonomi dipelajari karena berguna untuk memberikan
petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bias diambil untuk
menanggulangi suatu permasalahan tertentu. Ekonomi makro sebagai
cabang ilmu ekonomi yang berkaitan dengan permasalahan kebijakan
makro.
c. Teori ekonomi mikro
Ekonomi mikro mempelajari ruang lingkup kecil dalam
perekonomian seperti perusahaan dan rumah tangga. Dalam 21
perusahaan ataupun rumah tangga pasti terdapat tiga macam kegiatan
ekonomi yaitu: kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

F.     SJAHRIR
a. Utang Luar Negeri
Beban utang Indonesia yang demikian tingginya menyebabkan
tidak berkembangnya kegiatan produksi dalam negeri sehingga
pertumbuhan ekonomi nyaris mustahil tercapai. Bagi Indonesia
jawaban  praktis yang dapat membantu mempersiapkan Indonesia
bebas dari jebakan utang
b. Perdagangan Luar Negeri
Ada dua hal yang membuat ekonomi Indonesia menjadi unik.
Yang pertama adalah dianutnya rezim devisa bebas. Kebijaksanaan
rezim devisa bebas membuka peluang bagi arus modal dan jasa untuk
berpindah-pindah secara cepat tergantung dari keperlutan dan
keuntungan yang dilihat di suatu saat oleh pemilik modal dan pemberi
jasa. Keunikan kedua adalah lokasi indonesia yang begitu strategis
sehingga dilukiskan  “Indonesia is born as a free trader” (Sjahrir,
1990: 57). Oleh karena itu, Indonesia perlu memperbaiki segala hal

2. LANDASAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Landasan perekonomian di Indonesia.
   Menurut Landasan idiil Sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi itu berorientasi kepada :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Adanya moral agama,bukan materialisme)
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Tanpa ada eksploitasi)
  3. Persatuan Indonesia (Adanya kebersamaan,kekeluargaan dan Nasionalisme)
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ( mementingkan hajat hidup orang banyak)
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Adanya kesetaraan)
   Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama  bukan kemakmuran orang-seorang).
   Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.


   Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

   Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan/dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.


   Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.