Menurut Landasan idiil Sistem
ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi itu berorientasi
kepada :
- Ketuhanan Yang Maha Esa (Adanya moral agama,bukan materialisme)
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Tanpa ada eksploitasi)
- Persatuan Indonesia (Adanya kebersamaan,kekeluargaan dan Nasionalisme)
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ( mementingkan hajat hidup orang banyak)
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Adanya kesetaraan)
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang
berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,
bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak
mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, Asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem
ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang
berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat
2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi
Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang
meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan
butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang
berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan/dikembalikan ke
dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
0 komentar:
Posting Komentar