Kamis, 21 Maret 2013

4. LATAR BELAKANG PEREKONOMIAN INDONESIA

   Perekonomian Indonesia dewasa ini telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan walaupun pada tahun 2009 yang lalu sempat megalami krisis. Dilihat dari perkembangannya, pada triwulan I tahun 2009 perkembangan ekonomi Indonesia mengalami penurunan dari 6,2% menjadi 4,5%. Namun di triwulan I tahun 2010, perkembangannya menjadi 5,7% (YoY) atau naik sebesar 1,2% dari tahun sebelumnya. Tren positif ini juga memberikan dampak terhadap berbagai sektor industri terutama perbankan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pembangunan. Tingkat inflasi yang menurun menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pendapatan bank sehingga mendatangkan ketertarikan investor luar negeri untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan industri perbankan di Indonesia karena sektor ini dianggap sangat menguntungkan. 
    Namun diisisi lain, bank-bank di Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah melalui BI mengatur ketat regulasi untuk perbankan di Indonesia, antara lain pemenuhan modal minimum dengan dikeluarkannya PBI No.5/12/PBI/2003, perbaikan kualitas aktiva produktif terkait dengan implementasi ketentuan-ketentuan dalam tatanan perbankan yang baru. Selain itu, dengan dikeluarkannya berbagai peraturan oleh BI seperti PBI No.5/8/PBI/2003 tentang implementasi manajemen resiko bagi 2 bank umum serta PBI No. 6/10/PBI/2004 yang mengatur sistem untuk penilaian kesehatan bank memberikan konsekuensi di mana bank harus meningkatkan modalnya sejalan dengan berbagai resiko yang akan dihadapi dalam mempertahankan tingkat likuiditas dan kesehatannya. Industri perbankan merupakan industri yang sarat resiko, karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat. Selain itu perbankan memiliki kedudukan yang strategis, seperti menjadi penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
   Jika dilihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) dalam statistik perbankan Indonesia, total aset perbankan nasional telah mencapai angka Rp. 3.008,9 triliun sampai dengan akhir Desember 2010. Bila dibandingkan dengan akhir tahun 2009, tercatat total asset perbankan nasional sebesar Rp. 2.534,1 triliun, pertumbuhan aset perbankan nasional naik mencapai 4,78%. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kinerja bank di Indonesia terus naik dan menunjukan tren positif.


Sumber: http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pem_0707725_chapter1.pdf

3. TOKOH EKONOMI INDONESIA


A.    MOHAMMAD HATTA
Hatta adalah seorang ahli ekonomi terbesar yang pernah dimiliki
Indonesia. Bung Hatta memiliki pemikiran untuk melakukan
pembangunan Indonesia dengan mewujudkan kemakmuran dan keadilan
yang merata bagi rakyat sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Inti dari
pemikiran Bung Hatta sendiri terdiri atas dua aspek pokok, yaitu
transformasi ekonomi dan transformasi sosial  (economics and  social
transformation) yang ia nilai merupakan satu kesatuan yang utuh dan
tidak dapat dipisahkan.

B.    SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Sumitro  Djojohadikusumo yang lebih dikenal dengan Pak Cum,
telah banyak mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan
Indonesia dari keruntuhan ekonomi akibat inflasi 600% membangun
perkonomian bangsa untuk mengejar ketinggalan dari bangsa lain, dan
membangkitkannya kembali dari keterpurukan krisis.

C.     WIDJOJO NITISASTRO
Maksud pemikiran Widjojo Nitisastro tentang perkembangan
ekonomi dapat diketahui bahwa siklus gelombang turun naiknya
ekonomi dunia dalam dasawarsa 1980an merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu akan senantiasa
dihadapi, juga dalam dasawarsa-dasawarsa akan datang. Namun, 9
Indonesia tidak perlu cemas menghadapinya karena kenyataan sejarah
sejak tahun 1960an sampai kini menunjukan bahwa bangsa Indonesia
memiliki ketahanan dan kemampuan mengatasi berbagi siklus krisis
ekonomi ini. Syarat penting adalah berpegang teguh pada prinsip-prinsip
ekonomi dengan inner logic kehidupan ekonomi, mampu mempengaruhi
kekuatan ekonomi pasar melalui perencanaan pembangunan yang secara
sistematis, gigih dan konskuen diarahkan sasaran pembangunan yang
mencakup kepentingan sebagian besar masyarakat kita yang masih
tertinggal miskin untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.

D.    MUBYARTO
Dicetuskan oleh Soekarno-Hatta, didengungkan kembali oleh
Emil Salim dan dikembangkan oleh Mubyarto. Meski bukan yang 15
pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah Ekonomi
Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya.
Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan
implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara
ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang
tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak
negara, termasuk Indonesia.

E.     BOEDIONO
a. Teori ekonomi moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang
mempelajari fungsi dan pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi.
b. Teori ekonomi makro
Ilmu ekonomi dipelajari karena berguna untuk memberikan
petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bias diambil untuk
menanggulangi suatu permasalahan tertentu. Ekonomi makro sebagai
cabang ilmu ekonomi yang berkaitan dengan permasalahan kebijakan
makro.
c. Teori ekonomi mikro
Ekonomi mikro mempelajari ruang lingkup kecil dalam
perekonomian seperti perusahaan dan rumah tangga. Dalam 21
perusahaan ataupun rumah tangga pasti terdapat tiga macam kegiatan
ekonomi yaitu: kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

F.     SJAHRIR
a. Utang Luar Negeri
Beban utang Indonesia yang demikian tingginya menyebabkan
tidak berkembangnya kegiatan produksi dalam negeri sehingga
pertumbuhan ekonomi nyaris mustahil tercapai. Bagi Indonesia
jawaban  praktis yang dapat membantu mempersiapkan Indonesia
bebas dari jebakan utang
b. Perdagangan Luar Negeri
Ada dua hal yang membuat ekonomi Indonesia menjadi unik.
Yang pertama adalah dianutnya rezim devisa bebas. Kebijaksanaan
rezim devisa bebas membuka peluang bagi arus modal dan jasa untuk
berpindah-pindah secara cepat tergantung dari keperlutan dan
keuntungan yang dilihat di suatu saat oleh pemilik modal dan pemberi
jasa. Keunikan kedua adalah lokasi indonesia yang begitu strategis
sehingga dilukiskan  “Indonesia is born as a free trader” (Sjahrir,
1990: 57). Oleh karena itu, Indonesia perlu memperbaiki segala hal

2. LANDASAN PEREKONOMIAN INDONESIA

Landasan perekonomian di Indonesia.
   Menurut Landasan idiil Sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi itu berorientasi kepada :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Adanya moral agama,bukan materialisme)
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Tanpa ada eksploitasi)
  3. Persatuan Indonesia (Adanya kebersamaan,kekeluargaan dan Nasionalisme)
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ( mementingkan hajat hidup orang banyak)
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Adanya kesetaraan)
   Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama  bukan kemakmuran orang-seorang).
   Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.


   Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

   Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan/dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.


   Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.



1. SISTEM PEREKONOMIAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA

     Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumbersumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa.sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
     Manusia sebagai mahluk ekonomi (homo economicus) memiliki kecenderungan untuk tidak pernah merasa puas akan apa yang telah diperolehnya dan senantiasa berusaha terus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan selalu mempertimbangkan perngorbanan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Sehingga penting bagi manusia untuk mengetahui tentang ilmu ekonomi yang berkaitan erat dengan aktivitas manusia. Berikut ini adalah pengertian dan definisi ilmu ekonomi menurut beberapa ahli:

  • ADAM SMITH Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan tertentu
  • ALFRED MARSHALL Ilmu ekonomis adalah ilmu atau studi yang mempelajari kehidupan manusia sehari-hari
  • PAUL A SAMUELSON Ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan, ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi
  • VON NEUMANN dan MORGENSTERN Ilmu ekonomi adalah disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah karena para tokoh terkemukanya sibuk mengurusi solusi-solusi untuk menghadapi masalah-masalah mendesak zaman itu
  • M. MANULANG Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
  • LIPSEY Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi kebutuha manusia yang tidak terbatas
  • ALFRED W Ilmu ekonomi dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu ilmu ekonomi deskriptif, teori ekonomi, dan ilmu ekonomi terapai
  • SAMUEKON Ilmu ekonom adalah sebuah studi yang menganalisis kerugian dan keuntungan meningkatkan pola-pola tertentu dalam pemakaian sumber daya.


Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
    Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
    Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
    Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem Perekonomian Indonesia
    Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
   Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
   “Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
    Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
   Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
   Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
   Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
   Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
   Memilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
   Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
   Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme. Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
   Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.